- Antara
Mahkamah Konstitusi Terima 161 Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 100 lebih permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan website Mahkamah Konstitusi, jumlah total hingga pukul 15.29 WIB sebanyak 161 laporan sengketa hasil Pilkada.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, seluruh permohonan tersebut merupakan permohonan tingkat Kota atau Kabupaten, sementara Provinsi ia mengaku belum ada yang masuk.
"Dari berbagai kabupaten kota, ya. Kalau provinsi kan belum ada yang masuk," katanya kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Jumlah itu akan terus bertambah, mengingat batas waktu sendiri 3 hari waktu kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi suara di masing-masing daerah.
"Batas waktu kan masing-masing berbeda. Tergantung provinsi itu, KPU Provinsi menetapkannya. Kalau sudah ditetapkan baru 3 hari kerja setelah, sejak ditetapkan itu berlaku masa pendaftaran," ujarnya.
Suhartoyo menjelaskan, pihkanya memiliki waktu sekitar 45 hari untuk menangani perkara-perkara tersebut. Yang mana persidangan sendiri akan dibagi kedalam 3 panel.