AKP Dadang pelaku kasus polisi tembak polisi yang menewaskan AKP Ulil Ryanto di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat..
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

Kabar Terbaru Kasus Polisi Tembak Polisi, Keluarga Korban Kecewa Polri Tak Beri Kabar Proses Hukum AKP Dadang Iskandar

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Pelaku kasus polisi tembak polisi yakni Dadang Iskandar telah dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri (KEEP).

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan tersebut usai didapati melakukan perbuatan keji berupa menembak mati rekannya yakni Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Riyanto Ulil Anshar yang kini berpangkat Kompol (Anumerta)

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho dikutip Selasa (10/12/2024).

Di sisi lain, keluarga korban mengaku kecewa dengan sikap Polri yang dinilai tak transaparan dalam pengungkapan kasus peristiwa kematian Kompol (Anumerta) Riyanto Ulil Anshar.

Pelaku kasus polisi tembak polisi, AKP Dadang Iskandar saat menjalani sidang kode etik profesi, Rabu (27/11).
Sumber :
  • Youtube TV Radio Polri

 

“Dari polri melakukan PTDH Dadang Iskandar pelaku penembakan itupun keluarga korban tidak mengetahui,” kata Kuasa hukum keluarga korban, Deny Adi Pratama saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
01:14
01:09
11:06
02:21
21:38
Viral