- Antara
Soal Pemulangan Mary Jane ke Filipina, Kejati DIY: Belum Ada Petunjuk
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait rencana pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina.
"Saat ini belum ada petunjuk dari pimpinan terkait masalah pemulangan Mary Jane. Jadi kami masih menunggu terkait petunjuk tersebut," kata Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam mengutip Antara pada Selasa (10/12/2024).
Ahelya memastikan bahwa hingga saat ini Mary Jane masih berstatus terpidana mati yang tengah menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunung Kidul.
"Statusnya terpidana, tetap ya. Kalau sekarang masih menjalani penahanan di LP Wonosari," ujar Ahelya.
Terkait grasi, dia memastikan bahwa Pemerintah Indonesia pada 2014 telah menolak permohonan yang diajukan Mary Jane itu sehingga permohonan berikutnya menjadi kewenangan Pemerintah Filipina setelah dipulangkan nanti.
"(Permohonan) grasi yang di kita kan sudah ditolak. Terkait dengan grasi yang berikutnya setelah dikembalikan, itu adalah eh kewenangan dari negara Filipina," ungkapnya.
Selama masih di Indonesia, Ahelya kembali menegaskan bahwa rencana pemulangan Mary Jane ke negara asalnya itu tidak akan mengubah putusan pengadilan yang telah menjatuhkan pidana mati.
"Tidak ada perubahan. Tetap terpidana mati," lanjut Ahelya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, sebelum Natal 2024
"Insyaallah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” kata Yusril saat konferensi pers usai penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) terkait pemindahan Mary Jane dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez di Jakarta, Jumat (6/12).
Menurut Yusril, teknis pemulangan Mary Jane masih dalam pembahasan Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Luar Negeri.(ant/ree)