Ilustrasi Penipuan..
Sumber :
  • Istimewa

Ketua RW di Kelurahan Pegadungan Intimidasi Pedagang Ayam, Kuasa Hukum Korban: Ini Melanggar Peraturan

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua RW di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Lukman Jaya selaku tersangka kasus penipuan mengintimidasi korban untuk damai.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Pius Situmorang terkait adanya surat kesepakatan damai antara pihak keluarga tersangka dan korban.

Dia menilai, perdamaian itu harusnya dilakukan oleh pelaku dan korban, bukan korban dan keluarganya.

Selain itu, pengurusan surat kesepakatan tersebut diduga dirancang oleh pengacara tersangka.

"Korban diintimidasi untuk menandatangani kesepakatan, dan dilarang melibatkan penasehat hukumnya, yang selama ini mendampingi," ungkap Pius dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).

"Dalam surat kesepakatan yang dibuat pengacara tersangka, tidak ada kewajiban korban untuk mencabut laporan pidana," sambungnya.

Pius mengecam adanya tindakan intimidasi karena melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Restorasi justice.

Adapun, poin-poin dalam surat kesepakatan juga disebut Pius tidak memiliki kepastian hukum yang jelas.

Dia juga meminta kepolisian mengabaikan dan memastikan kasus ini akan tetap berjalan karena akan menambah pidana baru yang dilakukan oleh tersangka penipuan.

"Bahwa kesepakatan ilegal atau perdamaian tipu-tipu, yang direkayasa oleh Markus (pengacara tersangka), jauh dari keadilan dan berpotensi menciptakan persoalan yang tidak pernah selesai dan pidana Baru, dikarenakan jauh dari keadilan," imbuhnya.

Sebelumnya, Rati selaku korban dari tersangka Lukman Jaya. Rati dan suaminya yang bekerja sebagai tukang ayam potong mengaku ditipu oleh Lukman Jaya dengan cara menawarkan gadaian tujuh rumah kontrakan.

"Berawal ketua RW memaksa dan mengiming-imingi hendak menggadai kontrakan, yang berlokasi di kampung Klingkit, Cengkareng, Jakarta Barat," ujar Rati.

Rati dan suami sempat menolak untuk meminjamkan, namun Lukman terus merayu yang akhirnya membuat.

Rati merasa dihipnotis dan terpaksa memberikan uang Rp120 juta.

"Harapan saya dan suami sebenarnya hanya menginginkan uang kami dikembalikan, karena uang itu kami kumpul-kumpul selama 8 tahun saat awal menjadi pedagang ayam potong keliling," tutur Rati.

Oleh karenanya, tersangka Lukman Jaya dan rekannya sudah ditahan oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/6648/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sementara, Kasi Humas Polres Jakarta Barat Diaman Saragih mengaku akan mengonfirmasi ke penyidik terkait proses hukum perkara tersebut.

"Saya cek dulu ya," tandas Diaman.(hmd/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
33:49
03:06
04:32
01:23
03:07
02:33
Viral