Ratusan warga korban investasi bodong EDCCash tak kuasa menahan tangis haru atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi..
Sumber :
  • Istimewa

Hakim Putuskan Hukum Berat Terdakwa Kasus Investasi Bodong EDCCash, Isak Tangis Korban Pecah Lalu Sujud Syukur

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim akhirnya memutuskan hukuman berat bagi para terdakwa kasus investasi bodong EDCCash sekaligus memerintahkan pengembalian aset ratusan miliar kepada korban.

Ratusan korban investasi bodong EDCCash pun tak kuasa menahan tangis haru atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi tersebut.

Mereka juga melakukan sujud syukur seusai sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

"Tangisan para korban semakin pecah setelah hakim memvonis para terdakwa, termasuk bos EDCCash, Abdurrahman Yusuf alias AY, dengan hukuman penjara 10 tahun. Istri AY, Suryani, juga divonis 10 tahun, sementara staf mereka, Bayu Aji, mendapatkan hukuman serupa. Dua staf lainnya, Asep dan Roy, masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara," kata kuasa hukum korban Mylanie Lubis dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).

Dia menegaskan putusan Majelis Hakim memerintahkan mengembalikan semua aset para korban. 

"Majelis hakim juga memastikan bahwa aset-aset yang telah disita, seperti rumah, tanah, emas, dan kendaraan dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah, akan dikembalikan kepada para korban setelah melalui proses lelang," jelasnya. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
04:32
01:23
03:07
02:33
04:17
Viral