Ratusan warga korban investasi bodong EDCCash tak kuasa menahan tangis haru atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi..
Sumber :
  • Istimewa

Hakim Putuskan Hukum Berat Terdakwa Kasus Investasi Bodong EDCCash, Isak Tangis Korban Pecah Lalu Sujud Syukur

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim akhirnya memutuskan hukuman berat bagi para terdakwa kasus investasi bodong EDCCash sekaligus memerintahkan pengembalian aset ratusan miliar kepada korban.

Ratusan korban investasi bodong EDCCash pun tak kuasa menahan tangis haru atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi tersebut.

Mereka juga melakukan sujud syukur seusai sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

"Tangisan para korban semakin pecah setelah hakim memvonis para terdakwa, termasuk bos EDCCash, Abdurrahman Yusuf alias AY, dengan hukuman penjara 10 tahun. Istri AY, Suryani, juga divonis 10 tahun, sementara staf mereka, Bayu Aji, mendapatkan hukuman serupa. Dua staf lainnya, Asep dan Roy, masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara," kata kuasa hukum korban Mylanie Lubis dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).

Dia menegaskan putusan Majelis Hakim memerintahkan mengembalikan semua aset para korban. 

"Majelis hakim juga memastikan bahwa aset-aset yang telah disita, seperti rumah, tanah, emas, dan kendaraan dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah, akan dikembalikan kepada para korban setelah melalui proses lelang," jelasnya. 

Mylanie berterimakasih kepada majelis hakim atas putusan yang adil tersebut. 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan yang adil bagi klien kami. Namun, kami tetap menyayangkan kurangnya dukungan dari pihak jaksa dan penyidik," tegas dia. 

Sementara itu, Ketua Paguyuban Korban EDCCash, Mulyana, menambahkan sangat bahagia atas keputusan pengadilan ini.

“Kami lega akhirnya perjuangan panjang ini membuahkan hasil. Dengan pengembalian aset ini, setidaknya kerugian kami bisa sedikit tertutupi," ungkap Mulyana. 

Ratusan korban investasi bodong EDCCash kini berharap proses pengembalian aset dapat berjalan lancar, menjadi awal pemulihan dari kerugian besar yang mereka alami.(lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
33:49
03:06
04:32
01:23
03:07
02:33
Viral