T Jasa Marga (Persero) Tbk bersama stakeholder memutuskan untuk memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2024/2025..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Operasional Kendaraan Angkutan Barang Sumbu 3 Dibatasi saat Nataru, Ini Jadwalnya

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:50 WIB

“Diperlukan misalnya contra flow hingga oneway. Kita sudah perbaiki SOP kita ya. Sebenarnya di situ di dalam SOP, dan juga dari hasil evaluasi itu ada manajemen khusus tersendiri ya. Di samping kita secara fisik menambah rambu-rambu, juga ada safety car ya di situ, ada lampu-lampu selang," tegasnya.

Nantinya, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu 3 ke atas akan dilakukan pada 20-22 Desember 2024, kemudian pada 24-26, 29 Desember 2024, dan pada awal tahun, yakni 1 Januari 2025.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menghadiri rapat koordinasi dan meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2025.

Rapat ini digelar bersama Wakil Menteri Perhubungan, Suntana dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, serta Direktur Jenderal Bina Marga di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/12).

Jenderal Polisi Bintang Dua itu mengatakan bahwa tantangan dalam pengelolaan arus lalu lintas selama periode libur selalu berkembang, meskipun kegiatan ini adalah rutinitas tahunan.

“Kami tidak boleh lengah. Setiap tahunnya, tantangan selalu berubah, dan kami berharap seluruh pemangku kepentingan benar-benar all-out dalam mengelola arus mudik, balik, dan wisata selama Natal dan Tahun Baru 2025,” kata Aan.

Kemudian Aan mengungkapkan bahwa Polri bersama dengan instansi terkait telah melakukan sejumlah survei dan simulasi di beberapa titik krusial yang menjadi puncak jalannya kendaraan seperti Merak, Ketapang, dan Gilimanuk.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:30
11:18
04:20
02:20
10:32
04:22
Viral