- Jurnasyanto Sukarno/ Greenpeace Indonesia
Dilaporkan KPK ke Polisi, Greenpeace: Dulu Apresiasi
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Greenpeace atas dugaan tindak pidana penghinaan kepada penguasa negara atau majelis umum di muka umum, melalui aksi sinar lasernya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (28/6) lalu. Greenpeace saat itu menyuarakan perjuangan 51 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komaruddin, mengaku bingung dengan pelaporan itu karena sebelumnya KPK mengapresiasi aksi tersebut.
“Kita juga tambah bingung karena sebelumnya tanggal 29 ada pernyataan dari Ali Fikri yang menyebutkan tidak mempermasalahkan aksi tersebut dan mengapresiasi karena menurut dia itu sebagai salah satu bentuk support dan dukungan terhadap gerakan penegakan korupsi,” kata Asep kepada tvOnenews.com, Selasa (20/7).
Menurut Asep, pihaknya belum mendapat surat resmi terkait laporan tersebut.
“Kami tahunya lebih banyak dari teman-teman jurnalis yang meminta tanggapan,” ungkapnya.
Karena itu, Greenpeace hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resminya.
“Kita belum mengeluarkan pernyataan sikap terkait ini karena belum ditujukan langsung kepada Greenpeace,” tambah Asep.
Dia juga menjelaskan bahwa aksi pada 28 Juni 2021 itu merupakan gerakan masyarakat sipil atas pelemahan KPK.
“Aktivitas tersebut juga merupakan gerakan masyarakat sipil yang luas karena pada saat itu—dan hingga hari ini—kita concern terhadap isu pelemahan KPK dan itu kita berjejaring dan berkoalisi dengan teman-teman yang lain. Aksi itu menjadi kampanye bersama,” katanya lagi.
Dari foto surat laporan polisi yang diterima tvOnenews.com, pelapor bernama Sri Sembodo Adi yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana penghinaan kepada penguasa di muka umum oleh tiga oknum yang mengaku sebagai LSM Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyelidiki memanggil petugas keamanan KPK untuk dimintai keterangan mengenai aksi LSM yang menggunakan laser ke Gedung Merah Putih.
Pemanggilan lelaki bernama Amirulloh itu dijadwalkan Kamis (22/7).
Sementara itu Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan laporan polisi tersebut. KPK merasa aksi yang dilakukan Greenpeace Indonesia telah mengganggu ketertiban di lembaga antirasuah itu.
“Pelaporan tersebut karena kami menilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal yang dimaksud,” kata Ali.
Sebelumnya pada Senin malam tanggal 28 Juni lalu, Greenpeace Indonesia melakukan aksi dengan menggunakan laser projector ke Gedung Merah Putih KPK.
Tiga orang aktivis menembakkan sinar laser ke dinding luar gedung dengan sejumlah tulisan di antaranya “#SAVEKPK”, “Berani Jujur Pecat!”, “#MOSITIDAKPERCAYA”, “Rakyat Sudah Mual”, “King of Lip Service”. Foto-foto dari aksi tersebut sempat viral di media sosial dan mendapat banyak dukungan dari warganet. (act)