- ANTARA
Anak 12 Tahun di Lampung Selatan Diduga Alami Pelecehan oleh Ayah Tirinya, Ini Kata Keluarga Korban
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang anak yatim berinisial AZ (12) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh ayah tirinya berinisial NUR (44) yang terjadi di Kabupaten Lampung Selatan.
Aksi bejat pelaku pertama kali diketahui oleh ibu kandungnya berinisial NA saat korban tengah diantarkan pergi sekolah.
Bahkan korban sampai ogah berangkat sekolah dengan diantarkan pelaku usai mengalami trauma mendalam akibat perbuatan cabul sang ayah tiri.
NA bercerita pelaku melakukan aksi bejat terhadap putrinya itu pada Oktober 2024 silam.
Bahkan, pelaku tega melampiaskan nafsu bejatnya itu berulang kali saat setiap mengantarkan korban pergi ke sekolahnya.
Namun aksi bejat pelaku baru diceritakan korban kepada adiknya pada 25 November 2024.
"Setelah mendengar cerita saya itu saya langsung masuk ke kamar untuk memastikan. Ternyata benar, anak saya dilecehkan," kata NA dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Mendapati perilaku itu, NA pun berinisiatif melaporkan insiden yang dialami putrinya ke Polda Lampung pada 25 November 2024.
Namun, ibu korban mengaku tak dilayani pihak Polda Lampung saat melaporkan peristiwa yang terjadi.
Seakan di ping-pong, ibu korban pun menceritakan peristiwa naas yang dialami putrinya kepada rekannya sekaligus Wakil Bidang Advokat KAI Jakarta Barat, Umar Abdul Aziz.
Umar mengaku kecewa terakit respons pihaknya Polda Lampung terkait laporan aksi dugaan pelecehan seksual tersebut.
Lantas pihaknya pun mencari cara agar kasus korban yang juga sebagai anak angkatnya itu dapat segera ditindaklanjuti kepolisian.
"Saya sangat tidak empati dengan sikap Polda Lampung yang awalnya tidak memberikan respons terhadap laporan korban pelecehan. Polisi hanya mengarahkan visum namun tidak memberikan sebuah rekomendasi," kata Umar kepada awak media.
"Menegetahui respons Polda Lampung saya berkoodinasi dengan teman-teman saya yang kebetulan bertugas di Mabes, saya tidak bisa sebutkan nama dan pangkat. Setelah itu barulah Polda Lampung begitu cepat," sambungnya.
Beruntung saat ini kasus tersebut telah dapat diterima laporannya oleh Polda Lampung.
Adapun laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG dengan ancaman jeratan Pasal 76D UU 35/2014 juncto Pasal 82 tentang Kejatahan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016. (raa)