- Tim tvOne/Muhammad Bagas
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang kasus dugaan pencabulan Mario Dandy (20) terhadap AG (15).
Hal ini disampaikan Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto
"Ya betul bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy," kata Djuyamto, Rabu (11/12/2024).
Djuyamto menyebut sidang bakal digelar secara tertutup untuk umum karena menyangkut kesusilaan.
Adapun agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang pemeriksaan saksi dari JPU pukul 10.20-13.00 WIB," terangnya.
Hakim ketua yang memimpin persidangan, yakni Hendra Yuristiawan. Adapun hakim anggotanya terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.
Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.
Pada Senin (3/7/2023) lalu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG.
Kepolisian kemudian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Dia dilaporkan oleh pihak AG terkait dugaan kasus pencabulan dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. (ant/nsi)