- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Polda Metro Buka Posko Pengaduan bagi Korban Klinik Kecantikan Abal-abal Ria Beauty
Sejauh ini, kata Syarifah, belum ada warga yang secara resmi melaporkan dirinya ke Posko Polda Metro Jaya sebagai korban yang dirugikan dari Ria Beauty. Kebanyakan dari mereka hanya mengaku di media sosial.
"Jadi banyak memang yang merasa menjadi korban itu lewat media sosial saja. Jadi banyak yang bilang, saya juga korban nih. Terus juga dari teman-teman juga, oh iya teman-teman gue banyak yang jadi korban. Untuk resminya sih belum ada yang mau melapor," kata Syarifah.
Kendari demikian, Syarifah belum bisa berbicara lebih lanjut lagi perihal langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menindak kasus ini. Dia hanya menyebut, pihaknya akan terus komitmen mengungkap kasus klinik abal-abal Ria Beauty.
"Sebenarnya itu kita belum bisa membeberkan apa tindakan kita ya. Tapi memang tindakan itu akan kita lakukan," tandasnya.
Adapun, Polisi mengungkap latar belakang pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus treatment tidak memenuhi syarat keamanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa tersangka bersama rekannya bukan berasal tenaga medis.
“Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan. Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan,” kata Wira saat konferensi pers, Jumat (6/12).