Pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33) ditangkap polisi..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Polda Metro Buka Posko Pengaduan bagi Korban Klinik Kecantikan Abal-abal Ria Beauty

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:00 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban klinik kecantikan abal-abal milik Ria Agustina bernama Ria Beauty.

Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh Ria Beauty harap melaporkan diri ke Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, tepatnya di Gedung Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum).

"Untuk posko itu, setiap orang yang merasa jadi korban, Ria Beauty, boleh mengadu ke Polda Metro Jaya. Tepatnya di Unit 1 Renakta Krimum Polda Metro," ucap Syarifah saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (11/12/2024).

Syarifah menjelaskan, masyarakat yang hendak melapor diharapkan membawa sejumlah dokumen pendukung yang dapat membuktikan kebenarannya menjadi korban.

"Jadi yang merasa menjadi korban itu, dia harus membawa beberapa kelengkapan, seperti bukti bookingan, terus dia mungkin punya foto-foto, berikut dengan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan saat melakukan treatment," tutur Syarifah.

Syarifah menegaskan, tidak akan melayani siapapun yang melapor dengan hanya mengaku-ngaku tanpa membawa dokumen pelengkap.  

"Enggak bisa dong. Kita kan harus selektif juga kalau memang dia korban. Takutnya dimanfaatkan yang lain-lain untuk naikin pansos atau apa kan," beber Syarifah.

Sejauh ini, kata Syarifah, belum ada warga yang secara resmi melaporkan dirinya ke Posko Polda Metro Jaya sebagai korban yang dirugikan dari Ria Beauty. Kebanyakan dari mereka hanya mengaku di media sosial.

"Jadi banyak memang yang merasa menjadi korban itu lewat media sosial saja. Jadi banyak yang bilang, saya juga korban nih. Terus juga dari teman-teman juga, oh iya teman-teman gue banyak yang jadi korban. Untuk resminya sih belum ada yang mau melapor," kata Syarifah.

Kendari demikian, Syarifah belum bisa berbicara lebih lanjut lagi perihal langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menindak kasus ini. Dia hanya menyebut, pihaknya akan terus komitmen mengungkap kasus klinik abal-abal Ria Beauty.

"Sebenarnya itu kita belum bisa membeberkan apa tindakan kita ya. Tapi memang tindakan itu akan kita lakukan," tandasnya.

Adapun, Polisi mengungkap latar belakang pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus treatment tidak memenuhi syarat keamanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa tersangka bersama rekannya bukan berasal tenaga medis.

“Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan. Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan,” kata Wira saat konferensi pers, Jumat (6/12).

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan tersangka merupakan lulusan Sarjana Perikanan.

“Tentang tindak pidana, ada seseorang yang melakukan praktik sebagai tenaga medis. Padahal yang bersangkutan tidak punya kualifikasi, tidak memilki surat izin praktik. Tersangka memiliki gelar sarjana perikanan,” jelas Ade Ary.

Kemudian Ps. Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma menyebutkan bahwa tersangka bisa melancarkan aksinya karena mengikuti beberapa pelatihan.

“Dia (tersangka) backgroundnya kan sarjana perikanan, dia ikuti beberapa pelatihan akhirnya dia mengimprove. Jadi masyarakat itu tak tahu kalau si Ria ini dia bukan tenaga medis,” jelas Syarifah.

“Sekarang kan ikon orang itu kan karena ketenaran, dan yang ditampilkan itu kan hasil yang cocok, jadi terkenalnya dia seperti itu,” ungkap Syarifah.

Untuk diketahui, Ria Agustina (33) bersama rekannya ditangkap Polda Metro Jaya usai membuka klinik kecantikan dan melakukan treatment tidak memenuhi syarat keamanan.

Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap pada Minggu (1/12).

“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA yang merupakan pemilik salon Ria Beauty. Dimana pada saat melaksanakan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan tersangka dibantu oleh tersangka DN,” kata Wira.

(rpi/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:18
00:57
04:18
05:52
02:14
01:51
Viral