Sumber :
- tim tvOne - Haris
Eks Kadis ESDM Babel Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Korupsi Tata Niaga Timah
Rabu, 11 Desember 2024 - 18:07 WIB
Majelis Hakim Tipikor juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Kadis ESDM Babel periode 2015-2019, Suranto Wibowo.
Ia dihukum 4 tahun penjara dan didenda Rp100 juta dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan. Namun, Suranto tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
Sementara itu, vonis lebih ringan diberikan kepada Rusbani, yang pernah menjabat sebagai Plt Kadis ESDM Babel pada Januari-Juli 2020.
Secara virtual, Hakim memutuskan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Sama seperti Suranto, Rusbani tidak dikenai kewajiban membayar uang pengganti.
Kasus ini menambah panjang daftar korupsi yang melibatkan pejabat publik, khususnya dalam sektor pengelolaan sumber daya alam. (aag)