Ilustrasi SIM Keliling.
Sumber :
  • Antara

SIM Keliling Tersedia di lima Lokasi di Jakarta, Dimana Saha? Simak Detailnya

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:23 WIB

• Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Adapun dokumen yang wajib dibawa untuk memperpanjang  SIM Keliling meliputi KTP dan SIM asli beserta fotokopi.

Saat di lokasi layanan SIM Keliling pemohon akan diminta mengisi formulir dan menjalani tes kesehatan dan psikologi.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50 ribu.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:56
01:08
01:18
28:09
00:57
04:18
Viral