Sumber :
- Antara
KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilkada Jika MK Beri Tahu Permohonan Perselisihan
Kamis, 12 Desember 2024 - 11:16 WIB
KPU Provinsi DKI Jakarta diketahui menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12).
Oleh karena itu, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK yaitu Rabu (11/12) pukul 23.59.
Namun, berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung I MK, Jakarta, Kamis dini hari, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono maupun pasangan calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 ke MK.
Begitu pula dengan pantauan di laman web resmi MK, tidak ada gugatan yang tercatat atas nama kedua pasangan calon tersebut.(ant/ree)