Suasana sidang kasus pungli kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/12/2024)..
Sumber :
  • ANTARA

Hakim Tunda Bacakan Putusan 15 Mantan Pegawai Rutan KPK yang Terdakwa Kasus Pungli

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pembacaan putusan terhadap 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) kepada tahanan Rutan KPK selama 2019-2023 ditunda.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Maryono menuturkan salah satu alasan penundaan ini karena musyawarah belum tercapai.

"Karena suatu hal, khususnya untuk musyawarah belum tercapai, selain itu Ibu Sri, haki anggota, juga sedang berhalangan," kata Maryono, Kamis (12/12/2024.

"Jadi, kami belum bisa membacakan (putusan) hari ini," ujar dia menambahkan.

Ia mengatakan, putusan terhadap para terdakwa pungli Rutan KPK ini akan dibacakan pada Jumat (13/12/2024).

Diketahui, terdapat 5 terdakwa dugaan kasus pungli atau pemerasan terhadap tahanan Rutan KPK.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Syahrul Anwar, para mantan pegawai Rutan KPK itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pungli.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:56
01:11
01:06
02:36
01:56
04:53
Viral