- Putu Indah Savitri-Antara
Jessica Wongso Usai Tanda Tangan Berkas PK: Saya Lega Prosesnya Selesai
Jakarta, tvOnenews.com - Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, merasa lega usai menjalani sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Hal ini dikatakannya setelah menandatangani berita acara PK.
“Saya lega ya hari ini sudah selesai prosesnya. Jadi berharap yang terbaik saja ke depannya bagaimana,” kata Jessica.
Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan pihaknya berharap agar Jessica dapat bebas murni, bukan bebas bersyarat.
“Kami berharap putusannya mengabulkan permohonan kami seluruhnya. Kira-kira begitu. Dan bebas murni karena memang Jessica tidak bersalah,” ujarnya.
Hidayat menyebut usai sidang terakhir permohonan PK selesai, maka selanjutnya adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
“Akan dikirim secara digital selama 30 hari ke Mahkamah Agung. Untuk diproses pemeriksaan dan diputus surat-suratnya itu di Mahkamah Agung,” teranya.
Adapun dalam sidang permohonan PK itu, Jessica meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana Mirna Salihin.
Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Oleh karena itu, dia ingin membantah dan berharap Mahkamah Agung menyatakan dirinya tidak bersalah.
Saat membacakan memori PK pada Selasa (29/10/2024) lalu, Andra Reinhard Pasaribu selaku Kuasa Hukum Jessica mengatakan permintaan tersebut karena rekaman CCTV diduga telah direkayasa.
Menurutnya, hal ini terbukti pada persidangan sebelumnya bahwa prosedur penyitaan rekaman CCTV tidak sesuai dengan ketentuan.
Sejak awal, kata dia, timnya telah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar pada persidangan telah dipotong.
Akan tetapi, menurut dia, kala itu tim penasihat hukum tidak memiliki bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya.
Saat ini tim penasihat hukum Jessica menemukan potongan rekaman yang dapat membuktikan bahwa ternyata rekaman CCTV itu tidak utuh dari awal hingga akhir yang membuat kesesatan dalam menyimpulkan perkara.
Penemu potongan rekaman CCTV yang menjadi bukti baru kasus Jessica bernama Helmi Bostam.
Dia telah disumpah sebelum memori PK dibacakan. (ant/nsi)