- Antara
PPATK Didesak Bekukan Rekening Bandar Judi Online
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah dan aparat keamanan gencar memberantas praktik perjudian yang berdampak buruk bagi masyarakat sebab kejahatan judi online (judol) sudah menjadi kejahatan yang luar biasa.
Presidium Garda Anti Judi dan Narkoba (Presidium GANJA) meminta Kapolri dan Menteri Komunikasi dan digital untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam praktik judi online, terutama bandar dan pelindungnya.
"Tangkap, adili bandar judi online dan pejabat yang terlibat karna telah menyengsarakan rakyat," jelas Koordinator Presidium GANJA, Ryano Panjaitan, Kamis (12/12/2024).
Ia juga meminta PPATK untuk membekukan rekening bank dan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai bandar judi online dengan melakukan pembuktian terbalik.
Sedangkan menurut Ryano pemerintah harus mengembalikan server yang berada di luar Negeri kedalam negeri (Internet protokol IP).
"Merubah UU ITE untuk mewajibkan server-server yang berada di luar negeri untuk dikembalikan ke dalam negeri," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko menyebut keberadaan server yang dipakai pengendali judi online (judol) di luar negeri menjadi salah satu kendala dalam melakukan penindakan hukum.