Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono.
Sumber :
  • tvOnenews/Abdul Gani Siregar

RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta ke MK, PSI Beri 'Ancaman' Kritisi Pemerintahan Pramono-Rano

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:12 WIB

“PSI Jakarta bangga dengan perjuangan Pak Ridwan Kamil-Suswono dan seluruh TKD RIDO di Jakarta selama masa kampanye lalu. Ikhtiar telah maksimal, kini saat memikirkan Jakarta pasca-Pilgub,” pungkas Elva.

PSI Jakarta menegaskan komitmennya untuk mengawal pemerintahan yang baru, memastikan bahwa program dan kebijakan eksekutif benar-benar berpihak kepada masyarakat. 

Adapun bila merujuk Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.

Diketahui bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12). Oleh sebab itu, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK adalah Rabu (11/12) pukul 23.59.

Dilihat dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, total gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur yang didaftarkan ke MK hingga Kamis pukul 00.15 WIB sebanyak 15 permohonan.

Jumlah itu terdiri dari masing-masing satu permohonan terkait pemilihan gubernur Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara.

Kemudian, ada pula tiga permohonan terkait pemilihan gubernur Maluku Utara dan tiga permohonan yang menggugat hasil pemilihan gubernur Papua Selatan.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:53
02:10
27:54
00:53
01:13
01:20
Viral