- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta ke MK, PSI Beri 'Ancaman' Kritisi Pemerintahan Pramono-Rano
Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono maupun pasangan calon nomor urut 3 Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak kunjung mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan pantauan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis dini hari, RK-Suswono dan Dharma-Kun tidak nampak hadir. Begitu pula dengan pantauan di laman web resmi MK, tak ada gugatan yang tercatat atas nama kedua pasangan calon tersebut.
DPW PSI DKI Jakarta menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Pramono Anung dan Rano Karno yang berhasil meraih suara tertinggi dalam Pilkada 2024 dan ditetapkan oleh KPU sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih.
“PSI Jakarta mengucapkan selamat kepada paslon Pramono-Rano yang dinyatakan KPU memperoleh suara tertinggi dan akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta,” ujar Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina, dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Meski Pilkada telah berakhir, Elva menegaskan bahwa PSI akan tetap menjalankan peran kritis dan konstruktif sebagai partai anggaran melalui Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta.
“Sudah menjadi komitmen dan nafas kami dari awal, entah yang menang Pak RK atau Pak Pram, PSI Jakarta pasca-Pilgub akan tetap menjadi fraksi yang kritis terhadap eksekutif karena PSI ingin APBD Jakarta digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Elva juga memberikan apresiasi kepada Ridwan Kamil-Suswono beserta Tim Kampanye Daerah (TKD) RIDO yang telah bekerja keras selama masa kampanye.
“PSI Jakarta bangga dengan perjuangan Pak Ridwan Kamil-Suswono dan seluruh TKD RIDO di Jakarta selama masa kampanye lalu. Ikhtiar telah maksimal, kini saat memikirkan Jakarta pasca-Pilgub,” pungkas Elva.
PSI Jakarta menegaskan komitmennya untuk mengawal pemerintahan yang baru, memastikan bahwa program dan kebijakan eksekutif benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Adapun bila merujuk Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.
Diketahui bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12). Oleh sebab itu, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK adalah Rabu (11/12) pukul 23.59.
Dilihat dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, total gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur yang didaftarkan ke MK hingga Kamis pukul 00.15 WIB sebanyak 15 permohonan.
Jumlah itu terdiri dari masing-masing satu permohonan terkait pemilihan gubernur Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara.
Kemudian, ada pula tiga permohonan terkait pemilihan gubernur Maluku Utara dan tiga permohonan yang menggugat hasil pemilihan gubernur Papua Selatan.
Sementara itu, sebanyak 212 permohonan didaftarkan menyoal sengketa hasil pemilihan bupati dan 47 permohonan terkait pemilihan wali kota. Dengan begitu, total gugatan sengketa Pilkada 2024 hingga Kamis dini hari mencapai 274 permohonan.
Sebelumnya, Minggu (8/12), KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024, yakni 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau 39,40 persen dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53 persen. (ags/ebs)