- Tangkapan layar
Agus Pemuda Disabilitas Sebut Aksinya Berdasarkan Mau Sama Mau, Pengacara: Korban Mengatakan Itu Enak Sekali
Lebih lanjut, Ainuddin mengajak semua orang untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Ia pun berharap agar komentar-komentar penuh asumsi tidak dilontarkan kepada kliennya yang merupakan penyandang disabilitas itu.
"Saya ingin mengajak kita semua untuk kemudian menghargai proses hukum yang ada. Jadi, tentunya banyak hal-hal yang kurang disampaikan. Yang kami dengarkan dari Agus secara langsung yang sudah di-BAP itu tidak ada paksaan sama sekali," tegas dia.
Diketahui, seorang pemuda penyandang disabilitas bernama Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Awalnya, seorang korban melaporkan perbuatan pelaku pada tanggal 7 Oktober 2024.
Setelah laporan pertama itu, mulai bermunculan korban-korban lainnya yang melaporkan ke polisi.
Belakangan, berdasarkan keterangan dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) ada sekitar 15 orang termasuk dua di antaranya di bawah umur mengaku jadi korban Agus. (iwh)