- Tangkapan layar
Agus Pemuda Disabilitas Sebut Aksinya Berdasarkan Mau Sama Mau, Pengacara: Korban Mengatakan Itu Enak Sekali
Jakarta, tvOnenews.com - Pemuda disabilitas tersangka kasus pelecehan seksual di Nusa Tenggara Barat (NTB), I Wayan Agus Suartama mengungkapkan kejadian hubungan badan antara kliennya dan korban berdasarkan mau sama mau.
Hal itu diungkapkan melalui pengacaranya bernama Ainuddin. Ia menegaskan bahwa kejadian yang menyeret Agus pemuda disabilitas itu bukanlah pelecehan seksual.
Dirinya mengatakan bahwa keterangan dari korban yang mengaku dilecehkan oleh pemuda disabilitas bernama Agus itu tidak benar.
"Ingin kami sampaikan, bahwa sesungguhnya terjadi kontak badan. Tetapi itu dasar konsensual, artinya mau sama mau. Tidak ada paksaan, enggak ada paksaan," kata Ainuddin, di program Catatan Demokrasi tvOne, dikutip Kamis (12/12/2024).
Ainuddin mengatakan, keterangan dari Agus mengenai dirinya yang melakukan pelecehan seksual itu sudah di-BAP.
Dirinya pun menyayangkan bahwa banyak keterangan di media sosial yang menyebutkan bahwa pemuda penyandang disabilitas itu adalah sosok manipulatif.
"Seolah-olah ada justifikasi yang dari awal Agus ini adalah orang yang bersalah," kata dia lagi.
Berdasarkan keterangan dari kliennya, sebelum hubungan badan terjadi dengan korban pertama, keduanya sempat mengobrol.
Baik Agus dan korban yang pertama melapor memang bertemu pertama kali di Taman Udayana.
Keduanya lalu saling berbicara dan membahas banyak hal, termasuk soal asmara.
Ternyata tak jauh dari keduanya duduk ada pasangan yang sedang berbuat mesum.
"Si korban pertama tadi melihat ada adegan mesum, kemudian dia menyampaikan itu enak sekali," kata Ainuddin.
Akhirnya, terjadilah percakapan lebih lanjut antara keduanya sampai akhirnya korban perempuan bertanya tempat kepada Agus.
"Agus mengakui bahwa memang terjadi (hubungan badan) tapi tidak ada paksaan sama sekali," jelasnya.
Lebih lanjut, Ainuddin mengajak semua orang untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Ia pun berharap agar komentar-komentar penuh asumsi tidak dilontarkan kepada kliennya yang merupakan penyandang disabilitas itu.
"Saya ingin mengajak kita semua untuk kemudian menghargai proses hukum yang ada. Jadi, tentunya banyak hal-hal yang kurang disampaikan. Yang kami dengarkan dari Agus secara langsung yang sudah di-BAP itu tidak ada paksaan sama sekali," tegas dia.
Diketahui, seorang pemuda penyandang disabilitas bernama Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Awalnya, seorang korban melaporkan perbuatan pelaku pada tanggal 7 Oktober 2024.
Setelah laporan pertama itu, mulai bermunculan korban-korban lainnya yang melaporkan ke polisi.
Belakangan, berdasarkan keterangan dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) ada sekitar 15 orang termasuk dua di antaranya di bawah umur mengaku jadi korban Agus. (iwh)