Ilustrasi palu hakim.
Sumber :
  • ANTARA

Digelar di PN Jakpus, Sidang Gugatan PKWT Pensiunan Ini Masih Berbuntut Panjang

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:22 WIB

Agenda sidang gugatan tersebut akan dilanjutkan dengan proses jawab menjawab melalui e-Court, tanpa memerlukan kehadiran fisik di persidangan.

"Jadi menurut majelis hakim, ini para pihak ya, dalam hal legal standing karena semua hadir penggugat dan tergugat untuk itu kita lanjutkan lewat e-Court," ucap Hakim Veronica.

"Majelis Hakim akan menjadwalkan sidang melalui e-Court. Jadi para pihak tidak usah dulu hadir di sidang akan tetapi jawab menjawab melalui aplikasi e-Court," sambungnya. 

Hakim Arlen Veronica turut memberikan arahan mengenai mekanisme pelaksanaan sidang selanjutnya yang akan menggunakan aplikasi e-Court.

Diharapkan, para pihak agar mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi tersebut.

Panduan teknis terkait penggunaan aplikasi e-Court, termasuk dokumen harus diunggah paling lambat pada hari sidang hingga pukul 14.00 WIB.

Kemudian, para pihak dianjurkan untuk mengunggah dokumen minimal satu hari sebelumnya untuk menghindari kendala teknis.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
02:50
08:04
07:14
05:08
12:13
Viral