Sumber :
- ANTARA
Digelar di PN Jakpus, Sidang Gugatan PKWT Pensiunan Ini Masih Berbuntut Panjang
Kamis, 12 Desember 2024 - 15:22 WIB
Adapun jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim adalah sebagai berikut:
1. 18 Desember 2024 Pengajuan jawaban dari pihak tergugat, termasuk kelengkapan surat kuasa substitusi yang diminta majelis hakim.
2. 2 Januari 2025: Penyampaian replik dari pihak penggugat.
3. 9 Januari 2025: Penyampaian duplik dari pihak tergugat.
4. 15 Januari 2025: Sidang tatap muka untuk penyerahan dokumen hard copy replik, duplik, serta alat bukti awal dari kedua belah pihak. (hmd/lkf)