- Instagram perecehan
Deretan Fakta Terbaru Kasus Agus Buntung, Ada 49 Adegan Hingga Korban Minta Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas tunadaksa, Agus Buntung alias IWAS, kini terus diselidiki oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Agus Buntung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda NTB dan resmi ditahan.
Polisi mengungkap ada 15 korban yang menjadi sasaran tindak pelecehan ini berdasarkan data terbaru dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB.
Meski berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, kejaksaan menyatakan berkas tersebut belum lengkap, sehingga dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
Berikut adalah rangkuman fakta terbaru terkait kasus ini:
1. Rekonstruksi Kasus: 49 Adegan di Tiga Lokasi
Pada Rabu (11/12), Polda NTB melakukan rekonstruksi kasus dengan menghadirkan Agus Buntung sebagai tersangka.
Total ada 49 adegan yang diperagakan untuk menggambarkan kronologi kejadian.
Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Taman Udayana, Islamic Center, dan sebuah homestay tempat dugaan pelecehan terjadi.
Dalam salah satu adegan, terungkap bahwa Agus meminta korban membayar kamar homestay sebesar Rp50 ribu.
Versi kejadian di kamar homestay berbeda antara pengakuan Agus Buntung dan korban, mulai dari siapa yang membuka pintu hingga peran aktif dalam insiden tersebut.
2. Korban dan Agus Terlibat Cekcok
Rekonstruksi juga mengungkap adanya cekcok antara Agus Buntung dan korban berinisial MA terkait pembayaran kamar homestay.
Kuasa hukum Agus, Ainuddin, menjelaskan bahwa korban meminta uang kepada Agus Buntung, namun tidak dapat dipenuhi sehingga memicu perdebatan.
Cekcok dilaporkan berlanjut hingga keduanya meninggalkan homestay untuk menuju kawasan Islamic Center NTB.
3. 4 Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK
Sebanyak empat korban kasus ini telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk dua pendamping korban yang merasa mendapat tekanan psikologis.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyoroti lambatnya penanganan kasus ini.
Menurutnya, kesaksian korban seharusnya menjadi landasan utama untuk mengungkap kebenaran, sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
4. 16 Pengacara Bela Agus
Dalam kasus ini, Agus didampingi oleh 16 pengacara yang siap membela hingga proses persidangan.
Kuasa hukumnya, Ainuddin, menyebut bahwa pengakuan Agus akan menjadi bahan utama dalam pembelaan mereka.
Menurut Ainuddin, hubungan yang terjadi antara Agus dan korban disebutnya sebagai kesepakatan bersama tanpa paksaan.
"Itu suka sama suka," ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan kelompok rentan, baik perempuan maupun penyandang disabilitas.
Aparat penegak hukum menyatakan akan menangani kasus ini dengan penuh kehati-hatian. (aag)