Tangkapan layar saat Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Retno Pratiwi memberikan paparan.
Sumber :
  • ANTARA

Sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), JHT Kembali ke Hakikatnya Beri Perlindungan di Masa Tua

Rabu, 16 Februari 2022 - 13:59 WIB

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Salah satu aturan yang tertuang di dalamnya adalah manfaat JHT dapat diterima ketika berusia 56 tahun atau ketika mengalami cacat total sebelum pensiun dan meninggal dunia. Peraturan itu akan berlaku mulai 4 Mei 2022. (ant/ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:03
01:17
02:24
05:54
02:28
Viral