Dekopin.
Sumber :
  • IST

Anggota Dekopin Respons Keras Rencana Menkop Hadir di Munas

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Rencana kehadiran Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi di Munas Dekopin di Ancol, 18 Desember 2024, direspons keras oleh Anggota Dekopin. 

Mereka menilai Menteri Budi Arie jangan melanggar Keppres No. 06/2011 yang masih berlaku sampai hari ini, sementara Dekopin yang Munas di Ancol dianggap tanpa dasar hukum pengesahan pemerintah sebagaimana pasal 57 dan 59 UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian. 

Ketua Induk Koperasi Perikanan (IKPI) Nurodi mengatakan kelompok yang belum disahkan anggaran dasarnya oleh pemerintah itu, sebagaimana pasal 59  UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian berpotensi menjerumuskan pemerintah pada persoalan hukum, khususnya Menteri Koperasi. 

"Dapat dibayangkan kalau pemerintah datang pada Munas organisasi bermasalah ini, di mana Ketua Umumnya Nurdin Halid dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dinyatakan tidak punya legal standing mengatasnamakan diri Ketua Umum Dekopin. Putusan PT TUN Jakarta itu diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Nurdin Halid," kata Nurodi, Kamis (12/12/2024).

Menurut Nurodi, Munas Ancol hanya berdasarkan putusan PN Makassar yang sejumlah pertimbangan hukum dan prosesnya bermasalah, antara lain menganggap bahwa perubahan AD tahun 2019 tidaklah menyangkut soal penggabungan, pembagian bidang usaha koperasi, sehingga tidak wajib dimintakan pengesahannya kepada pemerintah.

Pertimbangan hukum tersebut sangat fatal karena menyamakan Koperasi sebagai badan hukum dengan entitas organisasi gerakan koperasi (Dekopin). Padahal, pasal 57 dan 59 adalah aturan khusus soal organisasi atau lembaga gerakan koperasi yang mensyaratkan pengesahan pemerintah. 

"Pendeknya pasal 57 dan 59 adalah aturan tentang Dekopin bukan tentang koperasi, sehingga butuh pengesahan pemerintah," tegas Nurodi. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:53
02:10
27:54
00:53
01:13
01:20
Viral