Sumber :
- IST
Anggota Dekopin Respons Keras Rencana Menkop Hadir di Munas
Kamis, 12 Desember 2024 - 19:57 WIB
Setiap perubahan Anggaran Dasar Dekopin pasti dimintakan pengesahan pemerintah. Nah, tambah Nurodi, organisasi Nurdin Halid itu tidak ada pengesahan pemerintahnya.
"Maka yang berlaku saat ini adalah AD yang disahkan Keppres No. 06/2011, yang saat ini belum pernah dicabut baik oleh pejabat yang mengeluarkannya yaitu Presiden maupun oleh pengadilan," ujar Nurodi.
Dengan demikian, kata Nurodi, Menteri Koperasi sebagai Pejabat Tata Usaha Negara harus menganggap bahwa Keppres No. 06/2011 itu benar dan diberlakukan. Apalagi tegas bahwa pengesahan pemerintah menjadi syarat berlakunya AD Dekopin, sehingga Menteri sebagai bawahan Presiden tidak boleh sewenang-wenang melanggar Keppres yang dibuatnya sendiri. (ebs)