- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Aipda Robig Zaenudin Penembak Mati Pelajar di Semarang Diberi Waktu 21 Hari untuk Banding
Jakarta, tvOnenews.com - Aipda Robig Zaenudin, oknum polisi pelaku penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, GRO, mendapat waktu 21 hari untuk menyusun dan menyerahkan memori banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kabid Humas Kombes Pol. Artanto mengatakan bahwa hingga batas akhir yang ditentukan, terperiksa telah mengajukan pernyataan banding atas putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng.
"Hari ini sudah pengajuan pernyataan bandingnya," kata Artanto di Semarang, Kamis (12/12/2024).
- ANTARA/I.C. Senjaya
Artanto sendiri belum bisa memastikan kapan waktu pelaksanaan sidang banding Aipda Robig Zaenudin.
Sebelumnya, Aipda Robig, oknum anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO, dijatuhi hukuman PTDH atau pecat oleh majelis KKEP Polda Jateng.