Sumber :
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Aipda Robig Zaenudin Penembak Mati Pelajar di Semarang Diberi Waktu 21 Hari untuk Banding
Kamis, 12 Desember 2024 - 21:30 WIB
Majelis etik dalam pertimbangannya menyatakan terperiksa telah melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah juga menetapkan Aipda R sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan siswa kelas XI SMKN 4 Semarang itu.
Seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11), sesaat setelah kejadian.(muu)