- Antara
Peneliti Dapati Adanya Intervensi Aparatur Negara di Pilkada Serentak 2024
Feri menjelaskan hasil penelitian pihaknya secara umum mendapati temuan keterlibatan signifikan dua lembaga negara yang melakukan intervensi perhelatan Pilkada pada sejumlah darerah.
Secara khusus, kata Feri pihaknya melakukan penelitian intervensi tersebut pada tiga daerah yakni Jakarta, Banten dan Jawa Tengah.
Feri menuturkan pada hasil penelitian di Pilkada Jakarta 2024 pihaknya mendapati pelanggaran UU Pilkada Pasal 71 Ayat 3 yang melarang adanya penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon).
Sedangkan, penelitiannya justru mendapatkan adanya pergantian 12 camat dengan penduduk tercatat 1.578.933 jiwa oleh Pj Gubernur dalam perhelatan Pilkada Jakarta 2024.
"Yang potensial melakukan kecurangan adalah orang yang dekat dengan kekuasaan. Nyatanya malah ada 12 camat yang diubah menjelang hari H (pemcoblosan). Padahal, mutasi minimal 6 bulan sebelum penetapan paslon," ungkap Feri.
Feri menuturkan fenomena besarnya angka golongan putih (golput) di Pilkada Jakarta 2024 tak terlepas dari tingkat pendidikan politik masyarakat ibu kota.
Karenanya intervensi yang terjadi oleh sejumlah aparatur negara tak terlalu efektif bagi pemilih di Pilkada Jakarta 2024.