- kolase foto tim tvOnenews
Komnas Disabilitas Angkat Bicara soal Kasus Agus No Hands, Langkah Polda NTB Dikomentari
Dalam peraturan tersebut, penyandang disabilitas berhak mendapatkan fasilitas yang mendukung kebutuhan mereka selama proses hukum.
“Penetapan tahanan rumah untuk Agus NTB menjadi bagian dari upaya memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Keputusan ini mempertimbangkan hambatan individu yang dihadapi tersangka serta ketersediaan sarana yang mendukung,” tambah Jonna.
KND melakukan kunjungan pemantauan langsung pada 4-5 Desember 2024 untuk memastikan hak-hak tersangka terpenuhi sesuai prinsip keadilan.
Dalam kunjungan tersebut, pendampingan hukum dan asesmen kebutuhan telah dilakukan sebanyak dua kali untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan inklusif.
“Kami memastikan bahwa hak-hak tersangka, termasuk pendampingan hukum dan kebutuhan khusus lainnya, tetap terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Jonna.
Jonna menambahkan keyakinannya terhadap profesionalisme Polda NTB dan aparat hukum lainnya dalam menangani kasus IWAS.