Potret Agus Buntung tersangka kasus pelecehan seksual.
Sumber :
  • kolase foto tim tvOnenews

Komnas Disabilitas Angkat Bicara soal Kasus Agus No Hands, Langkah Polda NTB Dikomentari

Sabtu, 14 Desember 2024 - 01:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Disabilitas (KND) menunjukkan perhatian besar terhadap kasus kekerasan seksual yang melibatkan tersangka Agus Buntung, atau yang lebih dikenal sebagai Agus No Hands

Dalam kunjungan pemantauan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), KND menilai pihak kepolisian telah menjalankan tugasnya dengan memberikan akomodasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Komisioner KND, Jonna Aman Damanik, menyampaikan apresiasinya atas langkah-langkah yang diambil Polda NTB

Salah satu bentuk akomodasi layak yang diberikan adalah penetapan tahanan rumah bagi tersangka Agus NTB.

“Berdasarkan hasil pemantauan kami, Polda NTB telah memberikan akomodasi yang layak. Pendampingan hukum dan asesmen kebutuhan tersangka dilakukan dengan baik, baik saat masih berstatus terlapor maupun setelah menjadi tersangka,” ujar Jonna, Kamis (12/12/2024).

Langkah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. 

Dalam peraturan tersebut, penyandang disabilitas berhak mendapatkan fasilitas yang mendukung kebutuhan mereka selama proses hukum.

“Penetapan tahanan rumah untuk Agus NTB menjadi bagian dari upaya memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Keputusan ini mempertimbangkan hambatan individu yang dihadapi tersangka serta ketersediaan sarana yang mendukung,” tambah Jonna.

KND melakukan kunjungan pemantauan langsung pada 4-5 Desember 2024 untuk memastikan hak-hak tersangka terpenuhi sesuai prinsip keadilan.

 

Dalam kunjungan tersebut, pendampingan hukum dan asesmen kebutuhan telah dilakukan sebanyak dua kali untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan inklusif.

“Kami memastikan bahwa hak-hak tersangka, termasuk pendampingan hukum dan kebutuhan khusus lainnya, tetap terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Jonna.

Jonna menambahkan keyakinannya terhadap profesionalisme Polda NTB dan aparat hukum lainnya dalam menangani kasus IWAS. 

Transparansi dan keadilan menjadi hal utama yang diharapkan dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil, KND optimis bahwa penegakan hukum terhadap penyandang disabilitas akan terus berjalan sesuai dengan standar hak asasi manusia. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:54
01:50
07:48
06:00
29:01
06:18
Viral