Pacar Lady Aurellia.
Sumber :
  • IST

Terungkap Identitas Pacar Lady Aurellia, Sempat Beri Semangat Sebelum Akun Instagramnya Digembok

Sabtu, 14 Desember 2024 - 19:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Netizen terus menguliti sosok Lady Aurellia yang menjadi penyebab kasus penganiayaan pada dokter koas di Palembang.

Lady Aurellia yang tak terima dengan jadwal shift kerja di Nataru justru membuat Sri Meilina yang menjadi ibu dan sopir pribadinya melakukan penganiayaan pada Lutfi, Stase dokter koas di Palembang.

Tak pelak Lady Aurellia membuat banyak orang geram hingga kini seluruh hidupnya dikuliti, salah satunya sang kekasih.

Dikutip dari cuitan di akun Twitter @matchamochii19 yang dibagikan pada 12 Desember 2024, rupanya kekasih dari Lady Aurellia masih memberikan semangat untuk sosok yang jadi sebab kasus penganiayaan tersebut.

Kekasih Lady Aurellia bernama Pratama Budi.

Pratama Budi mengetahui kasus yang menimpa Lady tersebut hingga memberikan semangat lewat Instagram pribadinya @Pratamabudii yang dicuitkan akun Twitter @matchamochii19.

"Ini pelaku bersama pacarnya wkwkwk, baru di post tadi sore," tulisnya.

Dalam tangkapan layar unggahan Pratama Budi, tampak ia tengah merangkul Lady sambil memberikan dukungan.

"Semangat sayang! @aureelady," tulisnya.

Namun sayangnya kini akun Instagram @pratamabudii telah digembok dan tak bisa lagi dilihat usai kasus penganiayaan viral yang disebabkan Lady Aurellia.

Polisi  mengungkap motif kasus penganiayaan yang dialami seorang dokter koas di sebuah kafe di Palembang pada tanggal 10 Desember 2024 karena pelaku kesal atas perilaku korban yang dianggap tidak sopan.
 
"Motifnya adalah pelaku FD kesal melihat korban seperti tidak merespons ibu teman korban, yakni Lina Dedy. Pelaku sudah kerja 20 tahun pada ibu teman korban dan bila kita melihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi M. Anwar Reksowidjojo saat konferensi pers di Palembang, Sabtu.
 
Ia mengatakan bahwa pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah Lina Dedy.

Peristiwa penganiayaan tersebut berawal ketika teman korban yang berinisial Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru sehingga Lina Dedy selaku ibu Lady mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal tersebut.
 
Kasus tersebut terungkap setelah terlapor menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya serta membenarkan kejadian tersebut. Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Anwar mengatakan pasal yang diterapkan terhadap tersangka ialah Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
 
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan kasus penganiayaan itu pada Kamis malam, 12 Desember 2024.
 
Rekaman video kasus penganiayaan terhadap seorang pria dokter koas itu viral di media sosial dan menjadi perhatian warganet. (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:40
07:03
03:17
01:36
02:04
04:27
Viral