- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Eks Stafsus Menkeu Beberkan Kenaikan PPN 12 Persen Melalui Proses Dua Tahap
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo beberkan soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku pada tahun 2025 mendatang.
Kenaikan PPN 12 persen saat ini tengah ramai diperbicangkan, bahkan rencananya pada pekan ini kenaikan tersebut akan dilakukan finalisasi sehingga akan mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.
Yustinus Pratowo mengungkapkan, bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen bukan isu baru dan telah digaungkan sejak lama.
Yang mana pada saat itu hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kenaikan tersebut melalui dua tahap.
Tahap pertama di tahun 2022, dimana pemerintahan mulai menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen terlebih dahulu pada 1 April 2022, sebelum ditingkatkan menjadi 12 persen di tahun 2025.
"Inilah kontribusi DPR yang juga bagus. Kita menaikan berapa? 15 atau 12, akhirnya sepakat 12 tapi dua tahap, 11 persen dulu di tahun 2022 lalu menjadi 12 persen di tahun 2025," katanya di Cikini, dikutip Minggu (15/12/2024).
Lalu, Pria yang akrab disapa Pras ini mengungkapkan alasannya menaikan PPN lantaran pajak penghasilan tidak mengangkat penerimaan negara. Sehingga pemerintah harus memutar otak untuk mencari solusi untuk menambah pemasukan negara.