Organda Tanjung Perak tolak kebijakan larangan beroperasi di pelabuhan bagi angkutan barang saat libur Lebaran.
Sumber :
  • Zainal Azkhari-tvOne

Jelang Liburan Nataru, Angkutan Barang akan Dibatasi Mulai 21 Desember

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jelang momen liburan natal dan tahun baru (nataru), Korlantas Polri akan memberlakukan pembatasan angkutan barang

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan pembatasan tersebut akan mulai diterapkan pada 21 Desember mendatang.

“Ya untuk selama operasi Nataru nanti, memang kita ada pembatasan angkutan barang. Kita batasi mulai tanggal 21 (Desember) nanti kita batasi operasionalnya di jalan tol ini sampai dengan operasi selesai tidak boleh masuk jalan tol,” kata Aan, Minggu (15/12/2024).

Aan menjelaskan, angkutan barang yang melewati jalan arteri nantinya hanya akan diperbolehkan melintas pada pukul 22.00-05.00.

“Kemudian di arteri itu ada window time, untuk kendaraan barang itu hanya pukul 22.00 sampai 05.00 ya itu baru bisa beroperasi,” jelasnya.

Selain itu, Aan menambahkan, pihaknya juga telah memetakan sejumlah titik rawan macet saat masa libur Natal dan tahun baru. 

Titik kemacetan itu di antaranya akses menuju pelabuhan dan bandara hingga keberadaan pasar tumpah.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:40
07:03
03:17
01:36
02:04
04:27
Viral