Dua tersangka terkait kasus dugaan suap terkait vonis bebas terpidana Ronald Tannur yang berinisial ED (Erintuah Damanik) dan M (Mangapul) dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta..
Sumber :
  • ANTARA/HO-Kejaksaan Agung.

Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke JPU

Minggu, 15 Desember 2024 - 21:04 WIB

Usai dilakukan pemeriksaan, keempatnya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (ant)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:54
01:55
03:52
03:10
04:13
03:23
Viral