- Istimewa
Korlantas Polri Terapkan Kebijakan Ini Saat Momen Libur Nataru
Jakarta, tvOnenews.com - Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan dalam menghadapi musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Kebijakan tersebut berupa pembelakuan pembatasan angkutan barang saat momen Libu Nataru 2024/2025.
Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan mengatakan pembatasan tersebut akan mulai diterapkan pada 21 Desember mendatang.
Menurutnya kebijakan pembatasan angkutan barang itu akan diterapkan pada 21 Desember 2024 nanti.
“Ya untuk selama operasi Nataru nanti, memang kita ada pembatasan angkutan barang. Kita batasi mulai tanggal 21 (Desember) nanti kita batasi operasionalnya di jalan tol ini sampai dengan operasi selesai tidak boleh masuk jalan tol,” kata Aan, Minggu (15/12/2024).
Aan menjelaskan, angkutan barang yang melewati jalan arteri nantinya hanya akan diperbolehkan melintas pada pukul 22.00-05.00.
“Kemudian di arteri itu ada window time, untuk kendaraan barang itu hanya pukul 22.00 sampai 05.00 ya itu baru bisa beroperasi,” jelasnya.
Selain itu, Aan menambahkan, pihaknya juga telah memetakan sejumlah titik rawan macet saat masa libur Natal dan tahun baru.
Titik kemacetan itu di antaranya akses menuju pelabuhan dan bandara hingga keberadaan pasar tumpah.
“Ada di akses menuju pelabuhan, pelabuhan penyeberangan terutama, itu kemudian pelabuhan udara, itu aksesnya kita mitigasi sangat potensial terjadi kemacetan,” beber Aan.
“Kemudian di arteri maupun di jalan wisata ini juga sangat potensial terjadi kemacetan, ada pasar tumpah, ada 100 lebih pasar tumpah, ada perlintasan sebidang kereta api, ada kegiatan keramaian masyarakat,” pungkasnya. (raa)