Sumber :
- Istimewa
Polisi Tangkap George Sugana Halim Anak Bos Toko Roti di Cakung yang Aniaya Pegawai Pakai Kursi, Polisi: Ditangkap di Salah Satu Hotel di Sukabumi
Senin, 16 Desember 2024 - 07:20 WIB
Atas perbuatannya, GSH terancam dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.
Sumber :
- Istimewa
Kronologi George Sugana Halim Anak Bos Toko Roti di Cakung yang Aniaya Pegawai
Kasi Humas Polres Metro Jaktim AKP Lina Yuliana menjelaskan kronologi George Sugana Halim anak bos toko roti di Cakung yang menganiaya pegawai pakai kursi.
Kejadian berawal saat GSH meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.
Akan tetapi, kata dia, korban menolaknya karena bukan pekerjaannya.