George Sugana Halim Anak Bos Toko Roti di Cakung yang Aniaya Pegawai Pakai Kursi.
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Tangkap George Sugana Halim Anak Bos Toko Roti di Cakung yang Aniaya Pegawai Pakai Kursi, Polisi: Ditangkap di Salah Satu Hotel di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 07:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi akhirnya menangkap George Sugana Halim (GSH) anak bos toko roti di Cakung yang menjadi terduga penganiaya pegawai pakai kursi. 

Kasus GSH ini menjadi viral di media sosial lantaran ada sebuah video yang merekam kelakuannya. 

Berdasarkan video yang beredar di media sosial X, tampak seorang pria melakukan penganiayaan terhadap karyawan sebuah toko roti.

Dia melempar kursi ke arah pegawai tersebut. Pada unggahan yang berbeda, ada pula foto pegawai toko roti tersebut yang berlumuran darah setelah dianiaya.

"Seorang bos toko roti di Jakarta Timur menganiaya pegawai hingga berdarah bahkan bos tersebut sampai melempar pegawainya dengan kursi," demikian keterangan di X. 

Terkait hal ini, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan anak bos toko roti di Cakung itu ditangkap di salah satu hotel di Sukabumi. 

"Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," kata Nicolas, Senin (16/12/2024). 

Nicolas menjelaskan personel gabungan dari Direktorat Krimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polrestro Jakarta Timur menangkap terduga pelaku di Hotel Anugerah pada Minggu (15/12/2024) malam.

Ditegaskan Nicolas bahwa GSH tidak kebal hukum. Terlebih lagi kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan saat ini.

"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegasnya. 

Dia menyebut penyidik akan mengumpulkan kelengkapan alat bukti. Apabila minimal dua alat bukti sudah lengkap, kata dia, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan.

Polres Metro Jakarta Timur sudah memeriksa sejumlah saksi dan terlapor untuk diminta klarifikasi. 

Kasus tersebut sudah dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024 terkait penganiayaan berat.

Atas perbuatannya, GSH terancam dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.

George Sugana Halim Anak Bos Toko Roti di Cakung yang Aniaya Pegawai Pakai Kursi
Sumber :
  • Istimewa

 

Kronologi George Sugana Halim Anak Bos Toko Roti di Cakung yang Aniaya Pegawai 

Kasi Humas Polres Metro Jaktim AKP Lina Yuliana menjelaskan kronologi George Sugana Halim anak bos toko roti di Cakung yang menganiaya pegawai pakai kursi. 

Kejadian berawal saat GSH meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. 

Akan tetapi, kata dia, korban menolaknya karena bukan pekerjaannya.

"Awalnya terlapor (terduga pelaku) minta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor. Kemudian korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya,” kata Lina, Sabtu (14/12/2024).

Lina menyebut terlapor pun marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban hingga mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka robek pada bahu korban. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:09
02:18
02:44
01:52
03:52
04:05
Viral