Vina Cirebon.
Sumber :
  • Istimewa

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman Cs Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Senin, 16 Desember 2024 - 12:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon

Dengan demikian, 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tetap dihukum penjara seumur hidup.

Hal ini diketahui dari situs MA pada Senin (16/12/2024). 

"Tolak PK para terpidana," demikian keterangan dari situs MA.

PK 7 terpidana dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

PK mereka diadili majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan dianggotai Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. Putusan diketok hari ini.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:09
02:18
02:44
01:52
03:52
04:05
Viral