- Istimewa
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman Cs Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dengan demikian, 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tetap dihukum penjara seumur hidup.
Hal ini diketahui dari situs MA pada Senin (16/12/2024).
"Tolak PK para terpidana," demikian keterangan dari situs MA.
PK 7 terpidana dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
PK mereka diadili majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan dianggotai Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. Putusan diketok hari ini.
Kedua, PK nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto.
PK mereka diadili majelis hakim Burhan Dahlan dan dianggotai Jupriyadi serta Sigid Triyono. Putusan diketok hari ini.
Sebelumnya, ada 8 terpidana dalam kasus Vina Cirebon. 7 Diantaranya divonis hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, satu orang dinyatakan bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal lantaran saat peristiwa terjadi masih berada di bawah umur.
Kasus yang terjadi pada tahun 2016 ini kembali viral usai ditayangkannya Film Vina: Sebelum 7 Hari pada awal tahun 2024 ini. (nsi)