- ANTARA
Soal Kontroversi OTT Dihapus, Dewas KPK Bilang Begini
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) periode 2019-2024, Tumpak Hatorangan menanggapi soal metode Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Menurut Tumpak, OTT adalah hal yang masih diperlukan untuk menangani korupsi.
"Saya rasa perlu lah ya, kata Tumpak saat ditemui di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Ia menuturkan, memang secara hukum OTT tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Walaupun begitu, Tumpak menilai metode penanganan korupsi dengan OTT tetap diperlukan.
Sebelumnya, pada saat uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) KPK 2024-2029, muncul perdebatan tentang metode OTT.
Muncul usulan agar OTT dihapus dari metode penanganan korupsi di Indonesia.