Sumber :
- Istimewa
Viral Anak Majikan Aniaya Karyawan di Toko Rotinya, Manejemen Akui Bukan Peristiwa Pertama
Senin, 16 Desember 2024 - 18:48 WIB
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. (rpi/raa)