George Sugama Halim anak dari bos toko roti Lindayes, di Cakung Jakarta Timur.
Sumber :
  • tvonenews/Rika Pangesti

Usai Lempar Kursi dan Patung ke Karyawan Toko Roti, George Sugama Halim Kini Ngaku Khilaf

Senin, 16 Desember 2024 - 20:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - George Sugama Halim (35) tersangka penganiayaan terhadap seorang karyawan toko roti milik orang tuanya, Lindaye's Patisserie and Coffee mengaku khilaf.

Pengakuan khilaf ini disampaikan oleh George saat dirinya ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

Pada kesempatan itu, George mengaku menyesali perbuatannya yang telah menganiaya Dwi Ayu Dharmawati, seorang kasir yang bekerja di toko roti tersebut.

"Saya khilaf," ucap George kepada wartawan.

Barang bukti yang digunakan George Sugama Halim untuk melempar karyawan toko roti milik ibunya
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

 

Adapun, alasan George melempari Dwi Ayu dengan patung, kursi dan segala benda lainnya adalah karena Dwi Ayu menolak perintah George untuk mengantarkan makanannya ke kamar pribadinya. 

Dalam hal ini, George tidak memiliki jabatan apapun dalam perusahaan toko roti milik orang tuanya. 

Pun, mengantarkan makanan anak bosnya bukan merupakan tugas dari seorang kasir. 

Akibat hal itu, George marah dan langsung menganiaya Dwi Ayu. 

Dalam konferensi pers tersebut, George saat ditanya alasan mengapa dirinya meminta Ayu mengantarkan makanan miliknya ke kamarnya, dia mengaku tak mau berkomentar.

"No comment," kata George sambil menggelengkan kepalanya. 

George Sugana Halim Anak Bos Toko Roti di Cakung yang Aniaya Pegawai Pakai Kursi
Sumber :
  • Istimewa

 

George juga tidak menjawab pertanyaan wartawan lainnya yang menanyakan perihal dirinya kebal hukum.

Pada video yang viral di media sosial, saat George menganiaya Dwi Ayu, George sesumbar bahwa dirinya tidak akan bisa dilaporkan ke polisi. Sebab, dirinya kebal hukum.

"Orang miskin kaya lo gak bakal bisa masukin gua ke penjara. Gua kebal hukum," kata George ke Dwi Ayu.

Adapun, saat ini George telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.(rpi/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:23
01:32
02:02
18:04
03:28
08:10
Viral