Menaker Ida Fauziyah saat menggelar dialog dengan sejumlah pimpinan asosiasi pekerja/buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (16/2/2022)..
Sumber :
  • ANTARA

Menaker Jelaskan Latar Belakang Penerbitan Aturan JHT ke Serikat Buruh

Kamis, 17 Februari 2022 - 11:53 WIB

Ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK. Jika pun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak.

"Jika tidak, sanksi tegas menunggu," kata dia.

Kendati demikian, Menaker menegaskan bahwa pihaknya akan mendengar segala masukan-masukan dari serikat buruh untuk kemudian dijadikan bahan kajian pemerintah.

Respon Buruh

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menegaskan pihaknya memilih berkomunikasi dan berinteraksi langsung dengan Menaker dibandingkan dengan membawa massa tapi tak bertemu dengan pimpinan Kemnaker.

"Dalam pertemuan tadi, setiap federasi bebas mengeluarkan pendapat dan dijawab satu persatu. Termasuk kami kritik Permenaker 2/2022 dengan usulan draft Permenaker yang dianggap KSBSI ada beberapa pasal tak sesuai dengan Permenaker sebelumnya," kata dia.

Elly menilai kritikan kepada Menaker​​​ melalui dialog merupakan strategi lebih elegan. Meski demikian pihaknya tak menyalahkan teman-teman serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi. "Paling tidak ini merupakan strategi kalau kita ingin melakukan pertemuan tatap muka, ini langkah paling pas," katanya.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:03
01:17
02:24
05:54
02:28
Viral