Hotman Paris, kuasa hukum keluarga Vina Cirebon.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

MA Putuskan Tolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon, Hotman Paris Beri Komentar Menohok Soal Ini…

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kabar terbaru datang dari perkembangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.

Diapatai jika Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan PK yang diajukan oleh tujuh terpidanan kasus pembunuhan disertai pemerkosaan oleh tujuh terpidana tersebut.

"Amar putusan, Tolak PK para terpidana," bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA pada Selasa (17/16/2024).

Juru bicara (Jubir) MA, Yanto mengungkap sejumlah alasan putusan menolak permohonan PK yang diajukan oleh tujuh terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

Suasana sidang PK terpidana kasus Vina
Sumber :
  • Tangkapan layar - tvOne

 

Yanto menyebut  salah satu unsur ditolaknya permohonan PK tersebut berupa tak adanya novum ataubarang bukti baru yang dihadirkan pihak pemohon.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:37
01:33
06:09
01:36
01:47
02:09
Viral