- Kolase tvOnenews.com
MA Putuskan Tolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon, Hotman Paris Beri Komentar Menohok Soal Ini…
Jakarta, tvOnenews.com - Kabar terbaru datang dari perkembangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
Diapatai jika Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan PK yang diajukan oleh tujuh terpidanan kasus pembunuhan disertai pemerkosaan oleh tujuh terpidana tersebut.
"Amar putusan, Tolak PK para terpidana," bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA pada Selasa (17/16/2024).
Juru bicara (Jubir) MA, Yanto mengungkap sejumlah alasan putusan menolak permohonan PK yang diajukan oleh tujuh terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.
- Tangkapan layar - tvOne
Yanto menyebut salah satu unsur ditolaknya permohonan PK tersebut berupa tak adanya novum ataubarang bukti baru yang dihadirkan pihak pemohon.
"Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP," kata Yanto .
Di sisi lain, Yanto juga mengatakan jika Majelis Hakim saat itu telah memutuskan vonis terhadap para terpidana kasus kematian Vina Cirebon tanpa adanya kekhilafan.
“Tidak terdapat kekhilafan dalam mengadili para terpidana,” ungkapnya.
Kubu Vina Respons Putusan MA
Usai putusan diumumkan MA, sejumlah pihak yang terlibat pun saling memberikan respons terakit peristiwa yang telah terjadi pada 2016 silam.
Tak terkecuali, bagi keluarga korban yakni Vina yang turut merespons putusan MA terkait penolakan permohonan PK para terpidana.
Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris mengunggah hasil putusan tersebut melalui akun resmi instagramnya.
- Istimewa
Dalam unggahan itu Hotman Paris turut memberikan deskripsi terkait putusan yang baru saja diumumkan poleh MA.
“Update terbaru kasus Vina,” tulis Hotman Paris dikutip pada Selasa (17/12/2024).
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Kepolisian sebelumnya mengumumkan jika kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pemerkosaan disertai pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
- istimewa
Sementara 7 pelaku lain yang tengah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.
Sementara Saka Tatal telah terbebas dari masa hukumannya usai dijatuhkan pidana dengan status saat itu anak di bawah umur.
Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Teranyar, Pegi Setiawan pun tak terbukti pelaku dari kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diusut kepolisian usai adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Iptu Rudiana.
Bahkan, Iptu Rudiana yang kala itu bertugas di reserse narkoba turut serta menangkap para terpidana pada 31 Agustus 2016. (raa)