JPU Limpahkan Berkas 3 Hakim di Kasus Ronald Tannur ke PN Jakpus.
Sumber :
  • Antara

JPU Limpahkan Berkas 3 Hakim di Kasus Ronald Tannur ke PN Jakpus

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:53 WIB

"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," kata dia.

Penyidik lantas melakukan penggeledahan pada enam lokasi yang merupakan rumah ketiga hakim tersebut dan Lisa Rahmat.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.

Usai pemeriksaan, keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.(ant/ree)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:08
03:12
02:28
03:52
05:38
03:35
Viral