- Antara
Geramnya Anggota DPR Anak Bos Toko Roti Tega Aniaya Karyawati: Pastikan Pelaku Dihukum Berat!
Sementara itu, DAD atau Dwi Ayu Darmawati mengatakan bahwa pelaku sempat mengklaim kebal hukum dan tak bisa dipenjarakan.
Selain kekerasan fisik, dia mengaku sempat mendapatkan beberapa kali penghinaan secara verbal.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan pria berinisial GSH sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap karyawan toko roti berinisial DAD di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
"Saat ini setelah fakta-fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (16/12).
GSH dijerat dengan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun. (ant/ebs)